20 May 2026

Perkuat Transformasi Digital PTKIN, UPT TIPD UIN Raden Mas Said Surakarta Teken MoA Kolaborasi Berbagi Aplikasi Antar TIPD di PTKIN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD) UIN Raden Mas Said Surakarta resmi menjalin kerja sama strategis berskala nasional. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MoA) mengenai kolaborasi berbagi aplikasi antar-TIPD di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia yang diselenggrakan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kerja sama ini mengusung tema besar "Kolaborasi Penguatan Layanan Teknologi Informasi, Transformasi Digital, Integrasi Data, Dan Peningkatan Tata Kelola Layanan Publik Berbasis Teknologi". Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk saling memanfaatkan sumber daya yang dimiliki demi kemajuan bersama di era digital.

7 Poin Strategis Ruang Lingkup Kerja Sama

Berdasarkan dokumen kerja sama yang disepakati, kolaborasi antar-PTKIN ini mencakup 7 (tujuh) ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Penguatan Layanan TI Kampus: Kolaborasi untuk mendukung penyelenggaraan administrasi, akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan layanan publik berbasis teknologi di lingkungan PTKIN.

  2. Pertukaran Best Practices: Saling berbagi praktik baik dalam pengelolaan layanan TI, sistem informasi akademik/kelembagaan, helpdesk, jaringan, server, pusat data (data center), hingga keamanan informasi.

  3. Pengembangan & Integrasi Aplikasi: Kolaborasi dalam pengembangan, integrasi data, interoperabilitas aplikasi, serta penyelarasan sistem informasi sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.

  4. Keamanan Siber & Tata Kelola Data: Penguatan tata kelola data, keamanan siber (cybersecurity), perlindungan data, manajemen risiko TIK, pencadangan data (backup), serta pemulihan bencana (disaster recovery) layanan digital.

  5. Peningkatan SDM: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) TI melalui pelatihan, bimbingan teknis (bimtek), lokakarya, pendampingan, benchmarking, serta forum berbagi pengetahuan.

  6. Standardisasi Operasional: Penyusunan standar operasional (SOP), pedoman teknis, template dokumen, arsitektur layanan, standar integrasi data, dan instrumen evaluasi layanan TIK yang dapat digunakan bersama tanpa bertentangan dengan ketentuan internal masing-masing PTKIN.

  7. Kegiatan Adaptif Lainnya: Kegiatan lain yang disepakati bersama sepanjang berkaitan dengan transformasi digital dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah Nyata Akselerasi Pelayanan Publik

Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi UIN Raden Mas Said Surakarta dan seluruh PTKIN di Indonesia dalam mempercepat implementasi teknologi yang terintegrasi. Dengan adanya sistem berbagi aplikasi dan sinergi data, efisiensi anggaran serta efektivitas pengelolaan teknologi informasi di lingkungan kementerian agama dapat ditingkatkan secara signifikan.

Melalui kemitraan ini, UPT TIPD UIN Raden Mas Said Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi, memperkuat infrastruktur digital, serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat luas.

Perkuat Transformasi Digital PTKIN, UPT TIPD UIN Raden Mas Said Surakarta Teken MoA Kolaborasi Berbagi Aplikasi Antar TIPD di PTKIN